Gas LPG Langka, DPRD Kabupaten Badung Panggil Pertamina dan Hiswana Migas Bali

BADUNG, MataDewata.com | Buntut dari langkanya gas LPG, DPRD Kabupaten Badung melaksanakan rapat dengar pendapat bersama pihak Sales Area Manager Retail Bali PT. Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (7/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Anggota Komisi II DPRD Badung serta Anggota Komisi III DPRD Badung.

Baca juga :  Pernah Ngacung, Nyambi Vokalis Band hingga Jadi Pengusaha, Made Sada Dego Maju Wakil Rakyat di Bumi Keris

Turut hadir, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Badung, Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Badung serta Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dan para undangan lainnya.

Ketua DPR Anom Gumanti menyampaikan, bahwa pihaknya menerima dengan baik Sales Area Manager Retail Bali PT. Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali atas kelangkaan gas LPG. “Jadi, sudah sangat baik sekali rapat kerja pertemuan tadi dengan perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Bali. Baru kami ketahui alasan penjelasan kelangkaan gas LPG, terutama gas 3 Kg atau gas melon,” kata Anom Gumanti.

Baca juga :  Bupati Tamba Buka Pelatihan Pengembangan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata

Soal kelangkaan gas melon tersebut, Anom Gumanti menyebutkan ada sisi regulasi yang mengatur hal tersebut, lantaran regulasi sudah diatur dengan sangat baik sekali, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama berada di wilayah pengecer. “Dari pengecer kita ketahui bahwa terkadang mereka bisa memainkan harga, yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Itu pengaturan dari sisi regulasi,” kata Anom Gumanti.

Baca juga :  Penuhi Janji, Bupati Sanjaya Telah Perbaiki 96 Persen Jalan di Tabanan

Sesuai penjelasan dari pihak Pertamina, Anom Gumanti menyampaikan, bahwa ketika tanggal merah, mereka tidak boleh mendisktribusikan gas melon, karena hal itu sudah menjadi Instruksi dari Kementerian ESDM. “Makanya, kemarin tanggal merahnya dua kali dan libur panjang lagi, sehingga distribusi menjadi terhambat,” terangnya. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button