DPRD Kabupaten Badung Meminta BPN Ukur Ulang Lahan Jimbaran Hijau

Mengemuka Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah Dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk mengukur ulang lahan PT Jimbaran Hijau di Kabupaten Badung. Permintaan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana yang mewakili Ketua DPRD Badung, menegaskan terdapat perbedaan data signifikan terkait luas penguasaan lahan perusahaan tersebut. “Berdasarkan data BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan PT Jimbaran Hijau hanya mencakup 70 hektar. Sementara pihak perusahaan mengklaim menguasai 186 hektar dari total 500 hektar yang diharapkan. Ini harus dicek oleh pihak BPN untuk ada kepastian,” tegas Wayan Luwir Wiana dalam forum RDP di Denpasar.

Baca juga :  Eksekutif dan Legislatif Bali Saling Dukung Pembahasan Raperda

Menurut politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kuta Selatan itu, perbedaan angka tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. “Kalau ada kelebihan penguasaan lahan, tentu harus dikembalikan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya bisa dialokasikan untuk pelaba pura atau fasilitas pariwisata berbasis masyarakat,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut juga terungkap persoalan akses pura di kawasan Jimbaran Hijau. Luwir Wiana menyebut secara faktual terdapat lima pura di kawasan tersebut, namun pihak PT Jimbaran Hijau hanya mengakui empat pura. “Satu pura tidak diakui keberadaannya sehingga warga tidak diberikan akses menuju pura tersebut, termasuk keinginan warga untuk melakukan renovasi,” katanya.

Baca juga :  Para Delegasi Asia Pasifik Bersama Wali Kota Jaya Negara Ikuti Yoga Serangkaian CityNet Excom Meeting ke-45

Ia menjelaskan, secara historis pura tersebut awalnya berada di sisi selatan kawasan lahan Jimbaran Hijau, namun kemudian dipindahkan akibat terusir dari lokasi semula. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan kesan seolah pura tersebut dibangun baru sehingga aksesnya dipersoalkan.

Selain mendorong BPN melakukan pengukuran ulang, Luwir Wiana juga mendukung agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan di lokasi. “Kita ingin transparansi. Masyarakat harus tahu kondisi sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Baca juga :  Rapat Kerja Bersama Tim Banggar DPRD Badung, Lakukan Terobosan Meningkatkan Pendapatan

DPRD Badung juga akan menelusuri informasi adanya sekitar 300 Kepala Keluarga warga Jimbaran yang disebut belum memiliki tempat tinggal. Proses verifikasi akan dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk memastikan data yang akurat. “Sebagai wakil rakyat, kami terpanggil untuk membantu masyarakat yang masalahnya lama terkatung-katung. Data 300 KK itu akan kita verifikasi langsung ke lapangan,” tutupnya. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button