Ketua Jarrak Bali Ray Sukarya Desak Pemerintah Turun Tangan

Atensi Limbah Medis Tertahan di Pelabuhan Gilimanuk

DENPASAR, MataDewata.Com | Ketua BPW LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Bali, I Made Ray Sukarya menyampaikan kegeramannya mengetahui adanya berita Limbah Medis tidak bisa diseberangkan dan tertahan di Pelabuhan Gilimanuk. Hal itu tentu berkaitan dengan adanya edaran tentang limbah medis tidak bisa diseberangkan di Pelabuhan Gilimanuk hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Jarrak Bali Ray Sukarya meminta BPTD dan ASDP mengambil tindakan tegas pada operator kapal yang telah dianggap memenuhi ketentuan untuk menyeberangkan kapal, namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yang justru merugikan kepentingan banyak pihak.

Ucp-MD/RU-GK//3/2023/f1

Sekaligus mendesak pemerintah segera turun tangan menindaklanjuti edaran tersebut, agar masalah limbah medis segera diselesaikan demi memperhatikan kepentingan rakyat Bali. “Hal ini bukan masalah satu perut, tapi hal ini menyangkut masalah Bali, karena limbah medis harusnya sudah diangkut sebelum Tahun Baru 2023,” tegasnya di Denpasar, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga :  Safari Kesehatan Pemkot Denpasar di Banjar Pitik

Hingga berganti tahun sampah medis tidak bisa diseberangkan dan bisa mengakibatkan sampah atau limbah medis menumpuk. tentu tumpukan limbah B3 akan berdampak negatif bagi lingkungan. Belum lagi kemungkinan lain lantaran limbah medis itu berbahaya dan beracun yang bisa menimbulkan wabah baru. Bukan hanya untuk rumah sakit dan daerah sekitarnya, akan tetapi menjadi wabah baru bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.

Baca juga :  Insan Pegadaian Dukung Program Plasma BUMN untuk Indonesia
Ucp-MD-GB//3/2023/fm

Selain mencemari lingkungan, disebutkan limbah medis juga membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga limbah medis harus segera dimusnahkan dan jangan dibiarkan hingga berlarut-larut. “Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.

diketahui limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang. Pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H. Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/Limbah Medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.

Baca juga :  Lapas Narkotika Bangli Galakkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Ucp-MD-KA-GK//3/2023/f1

Somasi itu, menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. AC-MD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button