Batas Waktu Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025, Optimalkan Tebe Modern, TPS3R dan TPST

Komitmen Kesepakan Gubernur Bali dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan surat Batas Waktu Penutupan TPA Suwung. Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut disampaikan, bahwa keberadaan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius sehingga akan dilakukan penutupan pada tanggal 23 Desember 2025 mendatang.

Tentu hal ini telah didasari pada pertimbangan dampak buruk yang membuat warga disekitar tidak nyaman, sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan proses penyelidikan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.

Karena melanggar Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor: 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana, dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025, Komitmen tersebut merupakan kesepakan Gubernur Bali dengan Walikota Denpasar dan Bupati Badung.

Ketiga, atas permohonan tersebut Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan keputusan Nomor: 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung Pada UPTD.

Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali; menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/Open Dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri tertanggal 23 Mei 2025.

Baca juga :  Bupati Satria Genjot 100 Persen Percepatan dan Memperluas Implementasi Transaksi Non Tunai

Sehubungan dengan komitmen tersebut TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025 mendatang, yang artinya Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.

Selanjutnya baik Wali Kota Denpasar maupun Bupati Badung untuk segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, dengan mengoptimalkan beroperasinya Tebe Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga. Juga diperkenankan memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

Baca juga :  Wagub Cok Ace BUka Mahasabha III Pratisentana Sira Arya Kanuruhan

Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah. selanjutnya segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

Selanjutnya agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung demi mewujudkan Bali yang bersih. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button