Belanja OPD Diminta Terapkan Skala Prioritas, Made Sukarmana: Hindari Defisit
Penguatan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
DENPASAR, MataDewata.com | APBD Perubahan 2023 telah disahkan DPRD Kota Denpasar menjadi Perda dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Menjadi catatan penting, Dewan memberikan garis tebal berupa saran-saran dan usulan terkait realisasi APBD Perubahan tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Denpasar, I Made Sukarmana, SH., bahwa masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta unyuk melakukan usulan belanja berdasarkan keperluan riil berdasarkan skala prioritas.
Lebih lanjut ia sampaikan selama ini sering terjadi usulan belanja yang tidak berdasarkan skala prioritas yang berdampak pada struktur APBD. Untuk itu pihaknya menyarankan agar dilakukan perbaikan dalam melakukan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Terutama harus mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabel serta aspiratif dalam penganggarannya,” ujar Made Sukarmana di Denpasar, Rabu (6/9/2023).
Tidak cukup sampai di situ, wakil rakyat Denpasar Dapil Denti mini juga berharap belanja daerah dapat memberikan stimulus terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga secara langsung akan memberikan multiplier effect (manfaat luas) bagi penguatan pemerataan kesejahteraan Masyarakat.
Made Sukarmana juga menekankan pentingnya pengelolaan dana belanja dilakukan mulai tahap perencanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Dilakukan dengan memperhatikan aspek efisiensi transparansi, akuntabel dan aspiratif.
Diketahui APBD Perubahan 2023, Wali Kota Denpasar merancang Pendapatan Daerah Rp2,29 triliun lebih yang sebelumnya sebesar Rp2,12 triliun. Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp2,70 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp348,55 miliar lebih. “Di mana dalam rancangan perubahan anggaran Pendapatan dan belanja 3 terjadi defisit sebesar Rp413,36 miliar lebih,” terangnya lebih lanjut.
Terkait hal itu Anggota Dewan tiga periode ini juga menyampaikan, menutup terjadinya defisit akan dilakukan melalui pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp448,94 miliar lebih. Termasuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp35,57 miliar lebih. Kb-MD