Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Setelah sempat ditangani oleh unit Krimsus Polda Bali, ujaran dan narasi I Dewa Ngurah Swastha alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022, per 5 September 200 kasusnya ditangani Unit Kriminal Umum Polda Bali, atas laporan Made Bandem Dananjaya, SH, MH., dan Dr. Ketut Widia, SH, MH. Kepastian kasusnya beralih ke unit Kriminal Umum dipastikan dengan diterimanya Laporan dengan Surat No: STTL/524/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 September 2022.
Pelapor Made Bandem Dananjaya didampingi beberapa kuasa hukum yang hadir ke SPKT Polda Bali, yakni Putu Wirata Dwikora, SH., dan Wayan Sukayasa, SH., sementara kuasa lain yang tidak bisa hadir adalah Made Dewantara Endrawan, SH, Ketut Artana, SH.,MH., Made Rai Wirata, SH., dan lain-lain.
Laporan awalnya dilakukan tanggal 22 Juni 2022, dengan dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE dan KUHP serta UU No: 1/1946. SPKT Polda Bali meneruskan laporan ke unit Krimsus Polda Bali. Dan setelah Krimsus Polda Bali dengan cepat memeriksa beberapa Saksi, belum ditemukan siapa yang merekam orasi Dewa Swastha tanggal 5 Juni 2022 tersebut, dan siapa pula yang pertama mentransmisikannya di media sosial sehingga viral dan menimbulkan rentetan komentar dan ujaran yang bernada hasutan lainnya. Tentu, bila nanti ketemu perekamnya, dan juga yang pertama mentransmisikannya ke publik, pengusutan dari UU ITE-nya mesti dilanjutkan.
‘’Selaku pelapor, klien kami sudah menerima SP2HP dari Krimsus Polda Bali, bahwa laporan yang menyangkut pasal 150 KUHP, pasal 150a KUHP dan pasal 160 KUHP merupakan tindak pidana umum. Karenanya, klien kami meneruskan laporan lagi ke Unit Kriminal Umum Polda Bali, 5 September 2022 ini,’’ kata Wayan Sukayasa, sembari menyampaikan terimakasih ke Polda Bali, karena proses pelaporan Dewa Ngurah Swastha khusus menyangkut tindak pidana umumnya, berlangsung cukup intensif, dari pukul 11:00 sampai pukul 22:00 Wita, termasuk dengan pemeriksaan pelapor, I Made Bandem Dananjaya, SH.,MH.
‘’Petugas memberikan pelayanan yang baik, adu argumen hukum yang sangat produktif, dan kami memberikan apresiasi, sampai Laporan klien kami diterima dan langsung hari itu ada pemeriksaan Pelapor,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora. Sesuai dengan bukti berupa LP No: STTL/524/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pasal 150a KUHP dan pasal 160 KUHP dari narasi Dewa Ngurah Swastha yang sudah beredar luas, yaitu:
‘’Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, tegas, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali…..dst’’.
Ucapan atau orasi tanggal 5 Juni 2022 tersebut terindikasi menyebabkan ada yang terhasut dan menuliskan komentar di media sosial. Diantaranya, yang diduga terhasut, sebagaimana di akun Facebook ‘’Brahmastra Bali’’ dengan status yang isinya: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…’’ yang berarti: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”
Ada lagi akun Facebook ‘’Deta Artista” yang statusnya berisi komentar: ’Bli sampunang je nganggen adan Desa tyg…lek tyg nok…Desa tyg di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…dst….dengan kata warna merah bertulis ‘’USIR”…diatas foto orang yang diduga bernama MANUABA. (Terjemahannya: Kakak janganlah memakai nama Desa saya…malu saya…Desa saya di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…..diatas foto orang yang diduga bernama MANUABA). Pw-MD