Warga Desa Adat Bugbug Minta PHDI Bali Selamatkan Pura Gumang
Sikapi Bangunan Hotel yang Langgar Bhisama
DENPASAR, MataDewata.com | Sejumlah tokoh dan Krama (Warga) Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem, Kamis (6/4/2023) mendatangi PHDI Provinsi Bali untuk menyampaikan informasi tentang adanya pembangunan resort dalam radius yang diduga melanggar Bhisama Kesucian Pura PHDI No: 11/Kpts/PHDI/1994. Tertuang dalam Perda No: 17 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem.
Nampak dalam delegasi Krama Desa Adat Bugbug itu, Mas Suyasa, Putu Andriksa, Suda Ardana, Gede Putra, Gede Antara, Ketut Wirnata, Wayan Sudiantara, Putu Harta, Wayan Aryawan, Wayan Sudin. Jajaran Pengurus PHDI yang menerima adalah Nyoman Kenak (Ketua), Putu Wirata Dwikora (Sekretaris) dan beberapa Wakil Ketua yakni, Wayan Sukayasa, Made Suarta, Nyoman Iwan Pranajaya, Kadek Aribudi Dwikayana.
Mereka menyampaikan informasi, bahwa pembangunan hotel di lereng Bukit Gumang melanggar Bhisama PHDI tentang Kesucian Pura, karena berdasarkan penelusuran di ‘’Googlemaps’’ jarak antara Pura Bukit Gumang dengan kompleks resort hotel yang pembangunannya sudah lebih dari 50%, tidak sampai 1.000 meter, padahal Bhisama Kesucian Pura untuk Pura Dang Kahyangan adalah 2 Km. Selain Pura Gumang, dalam jaran berdekatan ada Pura Segara dan Pura Batu Dulang yang pengemponnya para nelayan dan sangat disucikan.
‘’Aneh, bagaimana hotel bisa dibangun dalam radius yang dilarang dari Pura yang sangat disucikan oleh umat Hindu, maupun pengempon Pura yang terdiri atas Desa Adat Bugbug, Desa Adat Jasi, Desa Bebandem dan Desa Datah. Informasinya serba tidak jelas, apakah resort tersebut sudah punya ijin dari yang berwenang?,” kata mereka, mempertanyakan.
Kalaupun ada ijinnya, pihak hotel maupun Klian Desa Adat Bugbug, Ngurah Purwa Arsana, tidak pernah mempertanggungjawabkannya secara transparan kepada krama dari 12 Banjar Adat dalam Desa Adat Bugbug,” kata mereka. Dan ketika mempertanyakan transparansi Purwa Arsana melalui spanduk aspirasi, mereka justru dilaporkan ke Polres Karangasem,’’ imbuhnya berkeluh kesah.
Khusus kepada PHDI Bali, yang ranah tugasnya menyangkut kesucian Pura, mereka meminta PHDI Bali ikut mengayomi perjuangan mereka untuk menolak pembangunan resort yang melanggar ketentuan Bhisama PHDI tentang Radius Kesucian Pura atau Kawasan Tempat Suci sebagaimana tertuang dalam Perda.
Dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Pasal 43 ayat (4) b. 2 j, jelas-jelas tertuang bahwa Pura Bukit Gumang termasuk Pura Dang Kahyangan, merupakan Kawasan Tempat Suci Pura dengan radius Kawasan 2 Km.
Dalam curah aspirasi yang cukup padat, mereka meminta jajaran PHDI Bali tidak mendiamkan aspirasi dan keluh kesah, apalagi menyangkut kesucian Pura Bukit Gumang yang merupakan Dang Kahyangan. Sebab, selain melanggar Bhisama Kesucian Pura, pembangunan resort dalam radius kurang dari 1.000 meter dari Pura Gumang itu, dilukiskan telah merusak habitat kera, yang pohon-pohonnya seperti pohon asam yang berumur ratusan tahun, ditebang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup maupun habitat kera, yang kini keleleran karena kekurangan makanan.
‘’Kami tegaskan, PHDI Bali pasti berkomitmen untuk menjaga kesucian Pura, sesuai Bhisama Kesucian Pura No: 11 Tahun 1994. Mohon agar aspirasi dan informasi yang disampaikan secara lisan hari ini, disusulkan data-data yang terkait, termasuk arsip-arsip surat-menyurat yang sudah pernah dikirim ke berbagai instansi yang berwenang. Kami pastikan mempelajari permasalahannya, mengkajinya dari aspek regulasi, dan siap memberikan masukan dan rekomendasi yang berpijak dalam landasan hukum maupun nilai-nilai kearifan lokal Hindu, warisan tetua kita,’’ kata Nyoman Kenak, didampingi Sektretaris Putu Wirata Dwikora dan Wakil Ketua Bidang Kearifan Lokal, Nyoman Iwan Pranajaya. Hp-MD