Wali Kota Jaya Negara: Wujud Apresiasi dan Kepercayaan atas Komitmen Pencegahan Korupsi
Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK RI
DENPASAR, MataDewata.com | Kota Denpasar menjadi salah satu Calon Percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2024 dari KPK RI. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi oleh KPK RI yang digelar di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Rabu (6/3/2024). Nantinya, setelah melalui tahap observasi dan peninjauan lapangan, akan dilaksanakan penetapan dua kota dan dua kabupaten antikorupsi di Indonesia untuk tahun 2024.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Sedangkan dari KPK RI hadir langsung Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto beserta seluruh Tim Observasi Kabupaten/Kota Antikorupsi KPK RI.
Direktur Kordinasi dan Suvervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya didampingi Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan semua orang bisa tergoda. Dimana, dalam upaya pencegahan korupsi, sambungnya, KPK memiliki 3 trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Ada tiga pendekatan, yakni pertama, tindakan berupa operasi tangkap tangan. Itu untuk memberikan efek jera atau rasa takut untuk korupsi. Kedua, ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi. “Terakhir adalah pendidikan kita mengajarkan perilakunya atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta masyarakat,” ajaknya.
Wali Kota Jaya Negara dalam sambutannya menjelaskan bahwa merupakan suatu kehormatan untuk Kota Denpasar yang telah terpilih menjadi salah satu Lokus Observasi Kota Antikorupsi di Provinsi Bali. Hal ini menunjukan kepercayaan dan apresiasi KPK RI kepada Kota Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi yang dinilai telah berjalan baik.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam mewujudkan upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya yang dikemas dalam inovasi guna mendukung percepatan pembangunan. Dimana, sebagian besar program yang dilaksanakan berbasis digitalisasi pelayanan yang secara berkelanjutan dapat mencegah tindakan korupsi.
Berbagai inovasi tersebut mengantarkan Kota Denpasar sukses memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI. Seperti halnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Denpasar yang pada tahun 2023 sebesar 97,29 yang merupakan peringkat 6 nasional sekaligus yang terbaik di Provinsi Bali. Tak hanya itu, nilai APIP Kota Denpasar juga terus meningkat di angka 3,12 pada Tahun 2023. Serta capaian indeks Reformasi Birokrasi yang juga meningkat di angka 85,53.
“Tentu yang pertama kami merasa terhormat Kota Denpasar menjadi lokus observasi percontohan kota antikorupsi, dan tentunya seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar siap mendukung terwujudnya Denpasar sebagai Percontohan Kota Antikorupsi yang juga terus membangun komitmen bersama lintas sektor dalam pencegahan korupsi dan membangun budaya antikorupsi,” ujar Jaya Negara.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada mengataka bahwa Kota Denpasar merupakan daerah di Provinsi Bali yang terbaik dalam penilaian MCP. Tentunya bersama dua kabupaten lainya yakni Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar layak menjadi wakil Bali sebagai percontohan kota antikorupsi. “Saya kira untuk MCP Denpasar ini terbaik di Bali, dan untuk indikator lain saya kira sudah terpenuhi, termasuk SAKIP, SPBE, SPI dan lainya, saya kira pantas dan cocok bahwa Kota Denpasar dan dua kabupaten lainya dapat ditetapkan menjadi percontohan kota antikorupsi,” ujarnya. Ags/Hd-MD