Coba Kabur dari Hukuman di Negaranya, WN Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Berskala Besar Terciduk di Bali
Dideportasi Rudenim Denpasar
BADUNG, MataDewata.com | Rudenim Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha menyembunyikan dirinya di Bali, Senin (5/2/2024). Pelaku tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia yang berinisial DL (36).
WNA tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. DL yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.
Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dan alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023. Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.
Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian.
Sekaligus karena DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum dinegaranya. “Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Romi
Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, maka DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 Februari 2024 dengan seluruh biaya itanggung oleh keluarganya.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kh-MD