Penghapusan Data Ranmor, STNK Mati 2 Tahun Otomatis Status Kendaraan Bodong
Pemilik Kendaraan secara Bertahap akan Diberikan Surat Peringatan
JAKARTA, MataDewata.Com | Mulai Januari 2023 Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor (Ranmor) ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri dikutip Mata Dewata dari Website Korlantas Polri, Jumat (6/1/2023).
Yusri menambhakan, regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan, red),” tegas Yusri yang lanjut menyampaikan bagi Pemilik STNK yang mati akan mulai disurati mulai tahun 2023 ini.
Diketahui, pada Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi Ranmor secara permanen. KP-MD