Penghapusan Data Ranmor, STNK Mati 2 Tahun Otomatis Status Kendaraan Bodong

Pemilik Kendaraan secara Bertahap akan Diberikan Surat Peringatan

JAKARTA, MataDewata.Com | Mulai Januari 2023 Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor (Ranmor) ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Baca juga :  Kesbangpol Badung Adakan Studi Tiru Paskibraka ke Kota Bandung
Ik-MD/PM-GK-NTB//23/2022/fm

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri dikutip Mata Dewata dari Website Korlantas Polri, Jumat (6/1/2023).

Yusri menambhakan, regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan, red),” tegas Yusri yang lanjut menyampaikan bagi Pemilik STNK yang mati akan mulai disurati mulai tahun 2023 ini.

Baca juga :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas
Ik-MD/ARW/NTB//23/2022/fm

Diketahui, pada Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi Ranmor secara permanen. KP-MD

Baca juga :  PLN Berangkatkan 10.000 Pemudik ke Berbagai Daerah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button