Satpol PP Bali Panggil Pemilik Usaha Usai Sidak Pansus TRAP
Diduga Langgar LP2B dan LSD di Jatiluwih

TABANAN, MataDewata.com | Pasca sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan tanggal 2 Desember 2025 lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui leading sektornya melayangkan surat resmi pemanggilan klarifikasi kepada Pemilik Pondok Makan Sunari Bali terkait dugaan pelanggaran pembangunan di atas sawah yang dilindungi.
Diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
Surat bernomor: B.22.300.1/11868/Bid.II/SatpolPP mewajibkan pemilik hadir, dengan agenda klarifikasi dan penyerahan dokumen perizinan di Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Lantai II, Denpasar, Senin, 8 Desember 2025, pukul 11:00 Wita.
Pemanggilan ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU 23/2014, PP 16/2018 tentang Satpol PP, serta Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan 2023-2043, yang secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap ruang pertanian produktif dan kawasan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
Dalam sidak, ditemukan indikasi usaha berdiri diatas kawasan yang seharusnya dilindungi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan lahan pertanian produktif di kawasan Jatiluwih yang juga berstatus Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali menjadi faktor percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tabanan dan seluruh Bali. “Pansus TRAP DPRD Bali menjadi penggerak utama percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan,” tegasnya.
Pejabat asal Pulau Nusa Penida ini juga mengingatkan agar pemilik usaha datang membawa dokumen kelengkapan izin yang berkaitan dengan legalitas usaha dan pemanfaatan ruang. Selain pemilik Pondok Makan Sunari Bali, undangan serupa juga diberikan kepada Pemilik Restouran Gong Jatiluwih dan Pemilik Restauran Green Poin Coffee and Restaurant.
Menariknya, surat undangan turut mencantumkan himbauan agar pihak yang hadir membawa tumbler sebagai bentuk dukungan kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai oleh Pemerintah Provinsi Bali. Langkah pemanggilan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga tata ruang serta keberlanjutan kawasan pertanian Bali, terutama yang memiliki nilai warisan budaya tingkat dunia. Sc-MD



