OJK Sampaikan Terjadi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Bali
GIANYAR, MataDewata.com | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bali posisi Oktober tahun 2022 tumbuh menguat seiring dengan kinerja perekonomian domestik. Hal ini tercermin dari fungsi intermediasi yang masih berjalan baik, walaupun pertumbuhan kredit lebih rendah dibandingkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Pada kondisi global yang belum stabil dan cenderung morat-marit akibat laju inflasi yang tinggi di daerah, ia mencatat perbankan masih sangat berhati-hati dalam mencetak komposisi kredit. Kendati demikian profil risiko Industri Jasa Keuangan posisi Oktober 2022 masih terkendali. Didukung likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Lanjut menyampaikan Rasio Loan at Risk (LaR) mengalami penurunan, termasuk kecukupan modal BPR yang tercermin pada rasio CAR BPR terjaga di atas threshold. Selanjutnya terkait Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) Giri Tribroto menyampaikan mengalami penurunan yaitu dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp35,54 triliun atau turun sebesar 22,39% posisi September 2022.
“Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit karena Covid-19 berlokasi proyek di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (porsi 37,48%), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (porsi 23,63%) dan sektor Rumah Tangga (17,56%),” ujarnya di Gianyar pada acara Temu Wartawan Media di Bali, Senin (5/11/2022).
Sehubungan dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah, serta menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Ia menjelaskan Bali menjadi daerah yang mendapatkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: 34/KDK.03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil Serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
“Pada posisi Oktober 2022, baik penyaluran kredit maupun penghimpunan DPK perbankan di Bali mengalami pertumbuhan. Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi di Provinsi Bali di tengah semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19,”paparnya. Penyaluran kredit mencapai Rp98,18 triliun atau tumbuh 3,45% (yoy) lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,22% (yoy). Pertumbuhan kredit Bank Umum di Bali sebesar 3,33% (yoy), sedangkan BPR mencapai 4,28% (yoy).
“Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan kredit Modal Kerja dan Investasi. Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan. Peningkatan penyaluran kredit ini seiring dengan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat dan meningkatnya aktifitas pariwisata di Bali,” tutupnya yang pada kesempatan tersebut turut didampingi: Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan, Yan Jimmy Hendrik S; Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Ananda R. Mooy; dan Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda, Budi Susetiyo. Hd-MD