Berlanjut, Laporan Dugaan Penodaan Agama Hindu Desak Dharmawati
Saksi dari PHDI Bali Diperiksa Mabes Polri
DENPASAR, MataDewata.com | Minggu terakhir September 2021 lalu, dua orang dari Bali yakni, Made Suka Artha, SH., dan Made Bandem Dananjaya, SH., memberikan keterangan tambahan di Mabes Polri, terkait laporan atas Desak Made Dharmawati, yang diduga melakukan penodaan terhadap agama Hindu, melalui video yang beredar viral di media sosial (Medsos) dan group-group seperti Wattsapp.
Kasus yang dilaporkan di Polda Bali tersebut, sejak dilaporkan berbagai elemen masyarakat, termasuk dari PHDI Bali, diproses oleh Polda Bali. Setelah sebelumnya Pengurus PHDI Bali beraudiensi dengan Kapolda Bali tanggal 19 April 2021, meminta Polda mengusut kasus itu.
Ucapan Desak Dharmawati dalam video tersebut, diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156 dan/atau 156(a) KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Karena ada pelapor di Jakarta dan locus dari peristiwa diduga ada di Jakarta, laporan umat Hindu itu ditarik dan ditangani di Mabes Polri. ‘’Kami diperiksa untuk memberi keterangan tambahan, sebagai tindak lanjut pemeriksaan di Polda Bali,’’ kata Made Suka Artha dan Made Bandem Dananjaya.
Mereka berharap, penanganan di Mabes Polri bisa berjalan lancar dan cepat, karena dalam pemberian keterangan di Polda Bali, unsur-unsur penodaan dalam ceramah Desak Dharmawati, sudah disampaikan kepada kepolisian.
“Kami ingin pihak kepolisian tetap memproses kasus ini hingga ke pengadilan dan terlapor divonis bersalah dengan maksud agar isi ceramah saudari Desak Darmawati tidak dijadikan referensi akademis oleh masyarakat umum mengingat status Desak sebagai seorang dosen pengajar di suatu perguruan tinggi,” ujar Made Suka Artha.
“Hal itu dapat menyesatkan masyarakat tentang pengetahuan ajaran Hindu yang sebenarnya dan ini tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ imbuh Made Bandem.
Seperti diketahui, sebelum melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, menyelenggarakan FGD (diskusi kelompok terpumpun) pada Minggu (18/4/2021) bertempat di Sekretariat PHDI Bali Jl. Ratna Denpasar.
Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati, dan dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Dr. Gede Made Suwardhana, SH., seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Narasumber lainnya Prof. Dr. Wayan Windia seorang Guru Besar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat, dan Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si., Ketua PHDI Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH., politisi muda yang juga aktivis agama Hindu, Dr. I Gede Rudia Adiputra, Dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah ‘’Patajuh’’ Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM. Wd-MD