DPRD Tabanan Sidak Pelanggaran Tata Ruang Ancam Status Warisan Dunia Jatiluwih

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Rabu (6/8/2025). Kunjungan ini menyusul maraknya laporan pelanggaran tata ruang yang dikhawatirkan dapat mengancam status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Astadarma mengungkapkan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai 13 bangunan usaha di kawasan Jatiluwih yang sudah mendapat surat peringatan kedua karena terbukti melanggar aturan. Bahkan, UNESCO disebut telah memberikan peringatan agar pelanggaran serupa segera ditertibkan.
“Jika tidak dikendalikan, konsekuensinya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia. Kami ingin memastikan hal itu tidak sampai terjadi, sekaligus mencari solusi penyelesaian,” tegas Astadarma.
Selain temuan 13 bangunan bermasalah, DPRD juga menemukan adanya pembangunan restoran di atas garis sepadan jalan, serta aktivitas pengurugan lahan sawah di sekitar Kantor Manajemen DTW Jatiluwih.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyebut temuan ini menjadi bahan kajian lebih lanjut. “Ada indikasi pelanggaran baru, salah satunya pembangunan restoran di sepadan jalan. Ini harus kami dalami agar pelanggaran tidak semakin meluas,” ujarnya.
DPRD menekankan, seluruh pihak wajib patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Tabanan 2023–2043. Menurut Astadarma penindakan harus tegas namun tetap mempertimbangkan nasib warga lokal yang mayoritas menjadi pelaku usaha. “Kami berharap solusi yang adil bisa ditemukan tanpa harus merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Perbekel Jatiluwih, I Nengah Kartika, menegaskan masyarakat desa tetap berkomitmen menjaga kelestarian kawasan. Ia menyebut sebagian besar bangunan bermasalah merupakan bangunan lama yang berdiri sebelum Jatiluwih ditetapkan sebagai warisan dunia.
“Ini ikon Tabanan. Kami tidak mungkin merusak rumah kami sendiri. Namun aturan tetap harus dipatuhi,” ucapnya. DPRD memastikan akan menindaklanjuti hasil sidak dengan menggelar rapat bersama OPD terkait guna merumuskan langkah penyelesaian, termasuk atas bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Dt-MD