Satpol PP Denpasar Tertibkan Atribut Promosi hingga PKL

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, pamflet, baliho, banner serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, pada Kamis (5/9) mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jl. WR. Supratman dan Jl. Gatsu Timur. Hasil dari kegiatan penertiban kali ini meliputi, Spanduk 11 buah, Pamflet 43 buah, Baliho 4 buah, Banner 34 buah, Papan Nama 8 buah.

Baca juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Dua Buah Ranperda APBD Tahun 2024 dalam Paripurna

“Selain penertiban atribut promosi, dua pedagang kaki lima (PKL) juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan, sementara satu lainnya diberikan surat panggilan,” ujarnya.

Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, Regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja, untuk membina para pedagang yang menaruh barang di atas trotoar.

Baca juga :  Tidak Usah Kawatir, Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik

Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Terkait kasus pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah No” 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan terus melakukan penertiban masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban,” Harapnya. Ayu/Hd-MD

Baca juga :  TPID Provinsi Bali Memastikan Pasokan Pangan dan inflasi Aman Nataru hingga Galungan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button