Wakil Gubernur Bali Jelaskan Raperda Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Kerthi Bali Santhi 

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati (Cok Ace) dalam Rapat Paripurna ke-27 masa sidang III Tahun 2022 DPRD Provinsi Bali, Senin, Soma Wage Prangbakat (5/9/2022).

Cok Ace menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Induk meningkat menjadi Rp5,3 triliun lebih pada tahun 2022 sedangkan belanja daerah dalam APBD yang semula dianggarkan sebesar Rp6,1 triliun meningkat sebesar Rp1,2 triliun sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp7,3 triliun. Sementara itu defisit anggaran APBD induk sebesar Rp1,05 triliun, meningkat Rp992,4 milliar sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,05 triliun.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Sejalan dengan itu, Cok Ace menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2022 juga perlu dilakukan penyesuaian dari sebesar Rp1,15 triliun meningkat sebesar Rp997,4 miliar menjadi Rp2,15 triliun. Peningkatan ini telah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Disamping itu berkaitan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Cok Ace menyampaikan bahwa Perusda Kerthi Bali Santhi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No: 2 Tahun 2022. Pengelolaan kepariwisataan berbasis digital melalui Perusda Kerthi Bali Santhi diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui portal satu pintu pariwisata Bali untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Dalam Rapat Paripurna ke-27 yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati,SIP., M.AP., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra juga dibacakan penyampaian Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button