Gelar Kuliah Umum FK Unmas Hadirkan Ketua MK

Siapkan Lulusan Berdaya Saing di Bidang Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | Menguatkan pemahaman akan Hukum Mahkamah Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FK Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., sebagai narasumber.

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kedaulatan hukum dan aspirasi rakyat.

Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unmas Denpasar Dr. I Made Sukamerta, M.Pd., di Aula Yayasan Perguruan Saraswati Denpasar, Jumat (5/8/2022) juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Unmas Denpasar.

Baca juga :  Program Pendidikan Gubernur Wayan Koster Dikuatkan Pembangunan Sekolah Baru, Bantuan Pendidikan ke Siswa dan Mahasiswa Miskin
mmunwar.com

Dekan FK Unmas Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum., mengatakan kegiatan tersebut untuk memberikan bekal ilmu terkait Hukum Mahkamah Konstitusi kepada para mahasiswa. “Terima kasih atas waktu dan ilmu yang telah dipaparkan Profesor tadi,” ucapnya.

Foto: Ketua MK, Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., diapit Rektor dan Dekan FK Unmas Denpasar.

Ketua MK Arief Hidayat mengajak seluruh peserta agar dalam menegakkan keadilan hukum haruslah berlandaskan idiologi bangsa yaitu Pancasila. Ia memastikan Indonesia akan maju dan jaya bila Pancasila selalu dijadikan landasan atau dasar bagi hukum itu sendiri. “Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya akan terus mengajak generasi muda untuk tetap berorientasi pada konstitusi dan idiologi Pancasila. Apalagi ini di era disrupsi teknologi ya,” ujarnya.

Baca juga :  Duta Besar China untuk ASEAN Berkunjung ke China ASEAN Cross Cultural Institute (CACI) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana

Lanjut mengatakan, kendati masih ada permasalahan-permasalan sosial yang terjadi, seperti korupsi dan terorisme, tetap saja dibutuhkan komitmen bersama untuk mencegahnya. “Saya yakin Indonesia tidak bisa diikat persatuan dengan toleransi yang tinggi untuk hidup dalam satu wadah yang namanya NKRI, apabila tidak ada Pancasila,” tutupnya. Tt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button