Sikapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Bali Kuatkan Kordinasi dengan Pertamina dan Hiswanamigas

DENPASAR, MataDewata.com | Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg dalam beberapa hari terakhir yang banyak dikeluhkan masyarakat, Pemprov Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM mengambil langkah proaktif untuk menguatkan koordinasikan persoalan tersebut dengan pihak Pertamina dan Hiswanamigas. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (5/6/2024).

Baca juga :  Sekda Dewa Indra: Capaian RPJPD Bali Tahun 2005-2025 Cukup Baik dan di Atas Rata-Rata Nasional

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pertamina dan Hiswanamigas, Kadisnaker dan ESDM Bali menerangkan bahwa tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kg untuk wilayah Bali pada tahun 2024. Hanya saja tahun ini ada penambahan jumlah pangkalan dari 3.500 di tahun 2023 menjadi 4.400 pada tahun 2024.

Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

“Karena jumlah pangkalan bertambah, maka jatah yang diterima setiap pangkalan berkurang,” jelasnya. Selain itu, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024, pemerintah mulai memberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan syarat NIK. Regulasi ini merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah untuk pengendalian dan pendataan sehingga barang bersubsidi tepat sasaran.

Baca juga :  Cek PHR, Komisi III DPRD Badung Sidak 5 Tempat Usaha di Kuta Utara

Seiring dengan pemberlakuan regulasi pembelian LPG 3 Kg, tim gabungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara intens turun melakukan monitoring dan evaluasi. Selain itu, menyikapi keluhan masyarakat yang sulit memperoleh LPG 3 Kg, tim juga melaksanakan operasi pasar di sejumlah lokasi.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswanamigas Bali,” tambahnya sembari menghimbau masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh subsidi agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan. Hp-MD

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Melalui Rupbasan Denpasar Siap Terima Penitipan Benda Sitaan Tipikor dari KPK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button