Sekda Alit Wiradana Musnahkan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Denpasar

Mewujudkan Kota Denpasar yang Aman, Tentram dan Tertib

DENPASAR, MataDewata.com | Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6/2024). Pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

BB yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Maret-September 2023. Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan BB secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.

Baca juga :  BCW Minta KPK Langsung Tindak Soal Indikasi Korupsi Tambang Galian C Ilegal di Bali
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana juga berkesempatan menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan BB secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, Komisi DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta instansi terkait lainnya.

Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tentram dan tertib.

Baca juga :  Momen Akhir Tahun di Muntig Siokan Sanur

“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi menegaskan BB yang dimusnahkan berasal dari 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana OHD, sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tindak pidana KTB.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Ingatkan Momentum Jaga Tri Hita Karana Berlandaskan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam

Adapun jenis BB yang dimusnahkan berupa Sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis, Jamu, Pil Koplo, Senjata Tajam/Pisau, botol kosong (bong), Handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan.

“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Agus Setiadi. Eka/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button