Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 4 WN Rusia karena Pelanggaran Overstay

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian, kali ini empat (4) warga negara Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay. Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Adapun keempat warga Negara Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki) dan AS (anak laki-laki). Deportasi dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01:05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 – QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.

Baca juga :  12 Orang Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Kakanwil Kemenkumham Tekankan Pentingnya Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum

Tindakan tegas pendeeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga :  Kapolri Siap Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Lebih lanjut, Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” imbuhnya.

Baca juga :  Forum Indikasi Geografis Nasional 2024 Sukses Digelar

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button