Pansus VI DPRD Tabanan Desak Penguatan Pengawasan Izin dan Partisipasi Publik dalam RPPLH

TABANAN, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya penguatan pengawasan perizinan serta pelibatan masyarakat dalam implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Senin (1/12/2025).
Ketua Pansus VI, I Wayan Lara menyampaikan bahwa pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah yang tengah digodok telah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan. Pansus merekomendasikan keduanya untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Adapun dua Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang RPPLH Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2055.
Menurut Lara, sejumlah ketentuan dalam Perda 2017 perlu diperbarui karena sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan regulasi dan tata ruang. Tantangan sosial ekonomi baru serta dinamika perkotaan juga menjadi alasan revisi diperlukan agar upaya mencegah kawasan kumuh lebih efektif ke depan.
“Pembaruan regulasi ini diperlukan untuk menjamin tersedianya hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mencegah lahirnya kawasan kumuh baru,” jelasnya lanjut menambhakan, RPPLH menjadi dokumen penting yang memuat potensi dan persoalan lingkungan serta arah kebijakan perlindungan selama 30 tahun.
Karena itu, penerapannya harus berjalan sesuai prosedur agar pengelolaan sumber daya alam, mitigasi perubahan iklim, dan pengendalian lingkungan dapat terlaksana optimal. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan maupun penyusunan kebijakan lingkungan. “Pemerintah Daerah perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan data, masukan, pendapat, hingga pengaduan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Dt-MD



