Data Terbaru Penanggulangan Covid-19 di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus hari ini, Rabu (5/5/2021) terjadi penmbahan terkonfirmasi positif sebanyak 128 orang (114 orang melalui transmisi lokal dan 14 PPDN). Sembuh sebanyak 104 orang dan 7 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi sebanyak 45.282 orang, sembuh 42.650 orang (94,19%), dan meninggal dunia 1.377 orang (3,04%). Kasus aktif terakhir hingga pukul.18:00 Wita menjadi 1.255 orang (2,77%).

Baca juga :  Wayan Adit Berusia Dua Bulan Memerlukan Pertolongan
Ucp/MD-HBS-RSPR//5/2021/f1

Surat Edaran (SE) No: 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca juga :  Kasus Terkonfirmasi Naik Tiga Digit, Masyarakat Bali Diingatkan Pentingnya Prokes
Ik/MD-PGL-DBD//1/2021/f1

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal. Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21:00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22:00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni Memakai masker standar dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun serta Mentaati aturan. Selanjutnya masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. RS

Baca juga :  Kasus Meninggal Dunia Nihil, Pelanggar Prokes Diberikan Efek Jera

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button