Sekda Denpasar Alit Wiradana Hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan
Bahas Perlindungan terhadap Pekerja Rentan
DENPASAR, MataDewata.com | Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Bali-Denpasar di Aula Warung Bendega, Jumat (5/4/2024). FGD tersebut membahas seputar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan yang ada di Kota Denpasar.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Bali-Denpasar, Cep Nandi Yunandar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dan undangan terkait.
Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana, menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar sangat berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan, baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan bagi seluruh pekerja dari sektor formal dan informal.
“Pemkot Denpasar sangat berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal, dan juga sektor informal yang terdiri petani, nelayan, kelian adat, seniman, hingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan seluruh pegawai Non ASN di Kota Denpasar,” ungkapnya.
Selebihnya, dalam kesempatan itu, Sekda Alit Wiradana, juga mengemukakan, pihaknya senantiasa akan berkolaborasi dengan pihak terkait, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat merealisasi program ini.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, dalam kesempatan yang sama, menyambut baik komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Denpasar, progress universal coverage sudah berjalan dengan baik. Dan kami siap untuk bekerjasama dengan Pemkot Denpasar untuk mensukseskan program ini,” kata Cep Nandi.
Untuk itu, Cep Nandi berharap, melalui FGD ini akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Denpasar.
“Semuanya itu didukung dengan regulasi dari mulai Peraturan Pemerintah, terus Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, surat edaran, itu berjenjang. Dan kita di BPJS Ketenagakerjaan mengawal, mengimplementasikan, berkolaborasi dengan semua stakeholder,” sebutnya. Win/Hd-MD