Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

Akomodir Hak Warga Binaan pada LPP Kerobokan

BADUNG, MataDewata.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bekerjasama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan, Jumat (5/4/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi Hak Warga Binaan khususnya tahanan di bidang bantuan hukum. Penyuluhan Hukum yang diikuti oleh 25 (Dua Puluh Lima) Warga Binaan ini dihadiri oleh Ketua LBH APIK Bali beserta tim, Penyuluh Hukum Ahli Muda Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan beserta jajaran.

Ik-MD-Sp-BPD Bali/15/2023/fm

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani. Dalam sambutannya disampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali dan LBH APIK Bali yang bersedia berkolaborasi sehingga penyuluhan hukum pada hari ini bisa terlaksana. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Dudi Wiguna.

Baca juga :  Merger Dianulir, Kadis Perinaker Badung Minta Pekerja Batalkan Demo dan Kembali Bekerja

“Kepada peserta penyuluhan saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Silakan bertanya kepada kami apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti tentang materi yang akan dijelaskan”, tuturnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi semua orang, termasuk bagi para warga binaan. Akses ini dapat membantu mereka untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum serta mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang mereka hadapi.

Baca juga :  Jelang WWF ke-10, Imigrasi Ngurah Rai Siapkan Counter Khusus dan Mobile Unit Layani Para Delegasi

Pramella menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memenuhi hak warga binaan, khususnya di bidang bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan bagi para warga binaan.

“Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Karya Melaspas dan Mendem Pedagingan Pura Kahyangan Setra Dukuh Sakti Tek-Tek Peguyangan

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati. “LBH APIK konsentrasinya membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum. Sama dengan petugas LPP Kerobokan, kami juga melayani dengan hati dan berusaha memberikan pelayanan yang optimal”, paparnya.

Materi penyuluhan hukum diberikan langsung oleh Ketua LBH APIK Bali yang dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemberi materi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button