Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual BRIDA Kota Denpasar
DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar (Brida) serta penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, pada Selasa (5/3/2024) pagi.
“Perlindungan HKI sangat penting karena dapat memberikan insentif inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu Pemkot Denpasar melalui Badan Riset Inovasi Daerah sebagai leading sector dalam memfasilitasi HKI melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanaan pendaftraan kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat di Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.
Selebihnya, Arya Wibawa juga mengemukakan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD terkait, dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini berharap OPD terkait agar saling berisnergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat guna mendorong inovasi, kretifitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan sehingga kedepannya dapat membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” lanjut Arya Wibawa.
Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kali ini mengambil tema ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju’. Dan pelaksanaan sosialisasi ini sendiri, tidak terlepas dari rangkaian HUT ke-236 Tahun Kota Denpasar.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini menggunakan dana APBD Tahun 2024 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 400 orang dan melalui zoom. Adapun kegiatan ini juga turut melibatkan beberapa narasumber, yakni dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan SH,M.Hum.,LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali, Alexander Palti, S.H., M.H., serta Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Sih Jumaedi, S.H.,M.H.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini guna mensosialisasikan adanya sentra kekayaan intelektual pada badan riset dan inovasi daerah Kota Denpasar. Dan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini kedepnnya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah atau masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” pungkas Pasek Mandira. Arm/Hd-MD