Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Pemkot Denpasar Tingkatkan Pemahaman Pentingnya HKI
Cukup Melampirkan e-KTP, NPWP dan Email Aktif dengan Biaya PNBP Rp 50.000
DENPASAR, MataDewata.com | Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menghadiri Sosialisasi HKI dalam rangkaian peringatan HUT ke-236 Kota Denpasar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (5/3/2024).
Pada acara bertema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, untuk Menuju Denpasar Maju” yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar itu, Alexander Palti saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa HKI merupakan hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja dan olah pikir manusia yang mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, bahkan biaya untuk mendapatkan hasil karya terbaik.
“Untuk mengapresiasi usaha dalam menghasilkan suatu karya tentunya perlu diberikan apresiasi maupun perlindungan secara hukum mengingat produk-produk Kekayaan Intelektual tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi baik ditingkat Daerah, Nasional maupun Internasional,” ucap Palti.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Ia menyampaikan bahwa HKI merupakan salah satu faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian suatu daerah. Lanjut berharap sosialisasi HKI meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan mendorong kreativitas, inovasi dan pemanfaatan Iptek bagi perangkat daerah dan Masyarakat. “Memberikan pemahaman baik secara perorangan maupun kelompok tentang pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam dunia ekonomi,” ujar Arya Wibawa lebih lanjut.
Selain hadir sebagai perwakilan Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam kesempatan ini juga hadir sekaligus sebagai narasumber bersama dua narasumber lainnya. yakni dari Pemeriksa Merek Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sih Jumaedi dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti Dharmawan.
Dipandu Kepala Sub Seksi Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, para narasumber mensosialisasikan beberapa materi tentang Kekayaan Intelektual terutama yang berkaitan dengan UMKM. Peserta sosialisasi mayoritas merupakan masyarakat pelaku UMKM, diantaranya Hak Cipta, Merek dan Desain Industri.
Para narasumber juga menyampaikan tentang pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM. Menjelaskan bahwa dengan mendaftar pada Perseroan Perorangan maka usaha yang digeluti oleh para Pelaku UMKM tersebut telah memiliki Badan Usaha. Caranya sangat sederhana cukup dengan melampirkan e-KTP, NPWP dan email aktif dengan biaya PNBP sebesar Rp 50.000.
Peserta seosialisasi ierlihat sangat antusian menyimak penyampaian meteri dari narasumber, lanjut pada sesi tanya jawab peserta dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan. Terjadinya interaksi yang baik tersebut diharapkan para peserta memperoleh pemahaman pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Pada akhirnya dapat menambah nilai jual maupun melindungi produk maupun hasil karya mereka. Kh-MD