240 Orang Warga Binaan Jalani Assessment Awal dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024

BANGLI, MataDewata.com | Mengawali rangkaian kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan assessment dan tes urine awal pada Senin, (4/3/2024) bertempat di ruang Poliklinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Assessment kali ini turut melibatkan para asesor dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Kelas IIB Tabanan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Agus Setiawan mengungkapkan kegiatan assessment ini merupakan langkah awal pada pelaksanaan program rehabilitasi yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Bangli. Lebih lanjut, Agus menyebut nantinya akan disaring sebanyak 240 orang warga binaan sebagai residen atau dalam bahasa sederhananya peserta rehabilitasi.

Baca juga :  WBP Lapas Narkotika Bangli "Melukat" Sucikan Jiwa dan Pikiran

“Assessment merupakan kegiatan untuk mengumpulkan informasi secara komprehensif sehingga diharapkan dapat memperoleh gambaran awal dari masing-masing individu,” ungkapnya. Selain assessment juga dilakukan tes urine kepada seluruh calon peserta rehabilitasi.

dr. Hartawan dari Lapas Kerobokan yang turut berpartisipasi dalam kegiatan assessment menuturkan bahwa saat ini hanya sedikit asesor yang tersedia dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Bali. Untuk itu, diperlukan sinergi antar Lapas yang ditunjuk menjalankan program rehabilitasi agar dapat menuntaskan tugas dan tanggung jawab mulia yang diberikan kepada Lapas.

Baca juga :  Rupbasan Kembali Terima Basan Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

“Nanti pun mungkin kami juga memohon bantuan dari Lapas Narkotika Bangli sebagai bentuk sinergitas antar Lapas khususnya dalam pemenuhan sumber daya manusia pelaksana program rehabilitasi,” terang dr. Hartawan.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa kegiatan assessment ini nantinya akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan mengingat besarnya target peserta rehabilitasi yang ditetapkan dan keterbatasan jumlah petugas. “Intinya kami selalu berusaha semaksimal mungkin sehingga apa yang menjadi ekspetasi masyarakat/keluarga warga binaan diluaran sana dapat kami wujudnya,” tutup Marulye Simbolon.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Respon Foto Retakan Tebing Pura Luhur Uluwatu

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan program rehabilitasi ini merupakan bagian penting dalam upaya pembinaan narapidana, khususnya bagi mereka yang terjerat kasus narkoba. Melalui program ini, diharapkan narapidana mendapatkan pemulihan dan pembekalan diri agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba setelah bebas nanti.

“Saya berharap program rehabilitasi ini dapat membantu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri setelah bebas nanti. Saya juga berharap program ini dapat berkontribusi dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bali,” ucap Romi. Km-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button