Perangi Halinar, Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Penggeledahan di Rutan Negara

JEMBRANA, MataDewata.com | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin (5/2/2024) pagi. Kali ini, penggeledahan difokuskan pada Blok Hunian laki-laki kamar nomor V.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) I Nyoman Sudiarta bersama dengan tim kesatuan pengamanan Rutan Negara. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan teliti di setiap sudut kamar hunian.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian, antara lain 2 buah gelas kaca dan 17 buah paku besi. Barang-barang tersebut kemudian disita dan didokumentasikan sebagai bukti.

Baca juga :  Komitmen Bangun ZI Sabet WBK, UPT Kemenkumham Bali Ikuti Desk Evaluasi oleh TPI

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara.

“Penggeledahan rutin ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar,” tegas Lilik.

Baca juga :  Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Denpasar Warga Pelanggar Diganjar Sidang Tipiring

Lebih lanjut, Lilik menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara. Ia juga mengingatkan bahwa jika kedapatan WBP yang membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan. “Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,” kata Romi.

Baca juga :  Rupbasan Denpasar Jalin Sinergitas Antarinstansi Penegak Hukum

Romi menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan. “Barang-barang terlarang ini dapat membahayakan keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan,” tegas Romi.

Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas Rutan Negara untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib. Petugas Rutan Negara tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button