DPRD Kabupaten Badung Kawal Konflik Lahan Desa Adat Jimbaran

Perlu Mendapatkan Perhatian Serius dari Seluruh Pihak Terkait

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal konflik lahan yang melibatkan Krama Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau. Penegasan itu disampaikan menyusul audiensi masyarakat dengan Gubernur Bali di Denpasar, Senin (5/1/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. “Titiang selaku Anggota DPRD Badung akan terus mengawal masalah ini, karena kasus ini sudah lama sekali, biar masyarakat Jimbaran mendapatkan haknya,” ujar Wayan Luwir Wiana di Badung, Senin (5/1/2026).

Baca juga :  Pupuk Kekompakan, Bupati Sanjaya dan Jajaran Sembahyang Bersama di Pura Batukau

Menurutnya, pengawalan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar proses penyelesaian berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan DPRD Badung akan memastikan aspirasi krama desa benar-benar diperhatikan dalam setiap tahapan penyelesaian konflik. “Kami di DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan. Hak-hak krama desa harus dipulihkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Krama Desa Adat Jimbaran bersama petani penggarap serta pengemong pura di kawasan PT Jimbaran Hijau melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus upaya mencari solusi konkret atas permasalahan yang terjadi.

Baca juga :  INTI Bali dan PINTI Dukung Program Pemkot Denpasar Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Taraf Hidup Masyarakat

Dalam pertemuan itu, Gubernur Wayan Koster menunjukkan atensi terhadap konflik yang melibatkan masyarakat desa adat, petani penggarap, serta pengemong pura. “Saya akan menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas status lahan dan perizinannya,” ujar Gubernur Koster.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Bali akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, BPN Provinsi Bali, Bagian Aset Provinsi Bali, serta Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Baca juga :  Bantu Rp2 Juta Setiap Bulan, Putu Parwata Dukung Kegiatan NPCI Badung

Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga direncanakan digelar dengan melibatkan masyarakat Desa Adat Jimbaran dan pihak PT Jimbaran Hijau. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka guna menemukan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button