Kemenkumham Bali Ambil Sumpah 15 Warga Blasteran Menjadi WNI
Pramella Yunidar Pasaribu Tanamkan Rasa Nasionalisme
DENPASAR, MataDewata.com | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengambil sumpah 15 warga blasteran sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Berlangsung di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (4/11/2024).
14 merupakan hasil perkawinan beda negara dengan latar belakang orang tua WNI dan warga Negara Jepang, sedangkan satu warga lainnya memiliki orang tua WNA berkewarganegaraan Inggris dan WNI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pentingnya momen yang dilalui sebagai titik awal komitmen para WNI baru untuk berperan aktif dalam membangun Indonesia.
“Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI. Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju Tahun Emas 2045, menjadikan negara kita semakin maju,” ujarnya.
Permohonan untuk menjadi WNI itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang No: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pasal 3A Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan No: 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara, serta senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kh-MD