Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho Kadaluarsa, Ciptakan Kebersihan dan Keasrian Kota
DENPASAR, MataDewata.com | Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan Penertiban Spanduk, Baliho dan Banner kadaluarsa di beberapa sudut wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/10/2023). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keasrian Kota Denpasar.
Beberapa titik yang disasar yakni Simpang Jalan Maruti, Simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta Kawasan Jalan Gunung Agung. Dimana, dari giat tersebut sebanyak 54 spanduk, baliho, banner dan pamflet turut ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 15 buah baliho, sebanyak 3 buah spanduk, sebanyak 25 buah Pamflet dan 11 buah banner.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi mengatakan, giat pembersihan baliho, spanduk dan banner di beberapa wilayah Kota Denpasar ini merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan dikrtahui telah melewati masa kegiatan atau usang.
“Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Sat Pol PP Kota Denpasar terus berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah terdebut tidak diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang media promosi, baik itu baliho, spanduk dan banner yang sesuai pada tempat yang diijinkan.
“Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai dengan peruntukan, dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya agar dilepas kembali,” harapnya. Hd-MD