Tuntaskan 30 Persen Booster, Tanggal 7 Maret PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina dan Layanan VoA untuk 23 Negara

DENPASAR, MataDewata.com | Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor), Jumat (4/3/2022). Acara yang digelar pada pukul 18.00 WIB itu turut dihadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol.Putu Jayan Danu Putra, Pangdam IX/Udayana Mayjen Sonny Aprianto, dan komponen pariwisata.

Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta Rakor uji coba penerapan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai usulan Gubernur Koster, diputuskan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN mulai Senin (7/3/2022). Kebijakan pemberlakuan ini hanya berlaku melalui pintu masuk Bali melalui perjalanan udara dan laut.

Ucp-MD-PG-HRY//1/2022/f1

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yakni Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina. Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah divaksin lengkap/booster, hasil tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, dan mengikuti tes swab PCR saat kedatangan.

Baca juga :  Terima Kunker Komisi X DPR RI, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Kondisi Keolahragaan di Bali

Apabila hasil tesnya negatif, PPLN mengizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sementara bila hasil tes positif, PPLN wajib mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif Covid-19, lanjut usia dan memiliki komorbiditas langsung dirawat di rumah sakit. Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR, apabila hasil tesnya negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. “PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa wisata,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Sesuai Arahan Menko Marves, Gubernur Koster berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimal 30 persen, diupayakan tercapai pada 7 Maret 2022. Juga meningkatkan vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lansia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit. Di samping itu ada pengetatan protokol kesehatan (Prokes) dan penggunaan aplikasi “PeduliLindungi” di berbagai tempat. “Kami juga berupaya meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan,” tegasnya.

Baca juga :  RUU Provinsi Diputuskan Besok, Kuatkan Pembangunan Bali Era Baru
Ik-MD-ITB-SB-PM//23/2022/fm

Menindaklanjuti keputusan Rakor, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan kepada Wali Kota/Bupati se-Bali agar segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai Sabtu (5/3/2022) untuk mencapai target minimal 30 persen paling lambat dalam tujuh hari. Mengingat vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah tiga bulan pelaksanaan vaksinasi kedua atau tidak perlu lagi menunggu batas waktu enam bulan. Tentunya percepatan vaksinasi booster yang dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajarannya pada Rakor juga diminta terus berperan aktif dan memfasilitasi percepatan program sampai tingkat desa. Kepada komponen pariwisata dan komunitas lain agar berperan aktif dan memfasilitasi vaksinasi booster. Kepada perbekel, lurah, bendesa adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapat pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.

Baca juga :  Gubernur Bali Wayan Koster Groundbreaking Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Pesanggaran Denpasar

Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas, diinstruksikan melakukan manajemen percepatan vaksinasi secara sistematis, masif, masif dan terjadwal, untuk mencapai target minimal 30 persen di semua kota/kabupaten se-Bali. Pemprov Bali bertanggung jawab dalam penyediaan ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan.

Gubernur Wayan Koster mengimbau semua komponen masyarakat Bali agar bergotong-royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster. “Kepada semua media cetak, media elektronik, media sosial, dan media online, agar ikut berperan aktif mensosialisasikan instruksi ini,” tegas gubernur asal Desa Sembiran Buleleng itu lanjut menambahkan kekuatan dan pelaksanaannya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. “Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,” tutup Gubernur Wayan Koster. Ud-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button