Komisi II DPRD Tabanan Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman
Tanggapi Keluhkan Masyarakat

TABANAN, MataDewata.com | Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan langsung turun melakukan monitoring pasca sejumlah warga di Kabupaten Tabanan, Bali, mengeluhkan kesulitan mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg sejak diberlakukannya larangan penjualan gas bersubsidi di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mewajibkan masyarakat membeli gas langsung di pangkalan resmi.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang pemilik warung di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Adelia. Ia mengaku sudah tiga hari tidak memiliki stok gas karena sulit mendapat pasokan dari agen. “Sudah kehabisan gas sejak tiga hari lalu. Biasanya ada yang kirim, sekarang kosong. Susah cari gas sekarang,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Adelia menambahkan, kelangkaan serupa juga terjadi di wilayah lain. Bahkan, ada warga dari Sanggulan, Kecamatan Kediri, yang datang ke warungnya untuk mencari gas karena di wilayahnya tidak tersedia. “Sampai ibu-ibu dari Sanggulan cari gas ke sini, karena di tempatnya juga habis,” ungkapnya. Terkait aturan pelarangan penjualan gas di tingkat pengecer, Adelia mengaku belum menerima informasi resmi. Ia hanya mendapat kabar dari langganan pengantar gas bahwa pasokan sedang kosong.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan langsung turun melakukan monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan gas pada hari yang sama. Ketua Komisi II, I Wayan Lar, mengatakan bahwa secara umum tidak ditemukan kelangkaan gas di tingkat agen. Namun, ia mengakui, persoalan muncul karena masyarakat kesulitan mengakses pangkalan akibat jaraknya yang jauh dari tempat tinggal warga. “Masalah utamanya bukan pada stok, tapi distribusi. Banyak warga yang sebelumnya membeli di warung, kini kesulitan karena harus ke pangkalan yang lokasinya tidak selalu dekat,” kata Lara.
Namun demikian, Lara mengungkapkan bahwa situasi tersebut kini mendapat solusi. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah mengambil kebijakan untuk kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer guna menjamin kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Komisi II DPRD Tabanan mendorong para agen segera menindaklanjutinya. “Kami sudah berkoordinasi dengan agen agar membuat surat edaran baru dan kembali mendistribusikan gas ke pengecer seperti sebelumnya. Ini penting agar masyarakat tidak terus mengalami kesulitan,” tegas Lara. Dt-MD