DPRD Tabanan Dukung Upaya Penertiban dan Pembebasan Pajak 100 Persen Bagi Petani Jatiluwih

TABANAN, MataDewata.com | Penertiban 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan wisata Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/11/2025) mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman ‘Komet’ Arnawa.

Dia menilai langkah tegas Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ini menjadi upaya penting menjaga keberlanjutan ruang serta melindungi kawasan warisan dunia.

Arnawa menegaskan sejak lama legislatif telah mendorong eksekutif untuk tidak ragu menindak pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan Jatiluwih yang memiliki status Warisan Budaya Dunia (WBD). Menurutnya, menjaga kelestarian Kawasan ini bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga komitmen internasional. “Kita bicara masa depan Tabanan. Jangan sampai Bali, termasuk Tabanan, hancur karena abai pada aturan. Penertiban harus dijalankan sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Baca juga :  Anggota DPRD Tabanan I Wayan Gindera Berpulang

Selain mendukung penindakan, Arnawa menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap petani sebagai penjaga lanskap sawah yang menjadi daya tarik wisata Jatiluwih. Dia menilai peran petani sangat krusial sehingga layak mendapat insentif nyata. “Petani ini harus diberi kompensasi. Minimal pembebasan pajak lahan produktif. Bahkan kalau bisa, bebaskan pajaknya 100 persen,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya aduan tambahan terkait bangunan lain di luar 13 akomodasi yang telah disidak, Arnawa meminta OPD teknis melakukan pendataan ulang. Dia menekankan, jika ditemukan pelanggaran baru, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Silakan di-crosscheck lagi sesuai regulasi. Kalau melanggar, ya tindak. Kita wajib menjaga kawasan pertanian yang sudah ditetapkan untuk dilestarikan,” ujarnya.

Arnawa juga mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan pembangunan di luar ketentuan, terutama di kawasan yang memiliki perlindungan khusus. Dia menegaskan akan terus mendorong kebijakan yang menguatkan kesejahteraan petani tanpa mengorbankan lahan sawah. “Kita pikirkan apa lagi yang bisa diberikan kepada petani agar mereka tetap bertahan menjaga lahan, sementara ekonomi mereka tidak terabaikan,” katanya.
Dia pun meminta Pansus TRAP diberi ruang melanjutkan pengawasan, sementara pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan. “Yang penting sekarang, pajak harus bebas 100 persen dulu. Dan biarkan Pansus TRAP bekerja. Pemerintah daerah wajib mengawal,” tandas Politisi PDIP asal Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Baca juga :  Bank BPD Bali Gandeng DOKU Permudah Wisatawan Asing Bayar Pungutan

Sebelumnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali lakukan sidak di kawasan wisata Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/11). Hasilnya 13 bangunan diduga melanggar dan diputuskan ditutup dan akan dibongkar. Langkah ini dilakukan karena bangunan itu melanggar tata ruang LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan pemilik sudah mendapat surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Pemkab Tabanan. Meskipun sudah mendapat peringatan pemilik tetap saja melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

Baca juga :  Komisi I DPRD Tabanan Sampaikan Kabar Baik Terkait Nasib Tenaga Non ASN yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Sebagai simbolis penutupan, kemarin Pansus TRAP dengan Satpol PP menutup 2 bangunan, yakni Warung Sunari dan Restoran Gong ditandai dengan pemasangan Satpol PP line. Tak hanya menutup bangunan yang sudah mendapat SP 3, Pansus TRAP juga memasangi garis pada tiga bangunan yang melanggar sempadan jalan. Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti sejumlah bangunan kecil yang berada di kawasan Jatiluwih yang diperuntukkan untuk warung. Pansus menegaskan jika dibiarkan akan menjadi minimarket di tengah sawah. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button