Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Bali Resmi Berakhir
DENPASAR, MataDewata.com | Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya secara resmi “membubarkan” Satgas Covid-19. “Pembubaran” ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali No: 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No: 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Keputusan Gubernur Bali No: 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10/2023).
“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.
Rentin menambahkan pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden No: 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden No: 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid 19, Kalaksa BPBD Bali, I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Hp-MD