Dirjen HAM Sebut 305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM

JAKARTA, MataDewata.com | Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait adanya produk hukum daerah yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh KemenkumHAM, KemenPPPA dan Komnas Perempuan, tercatat setidaknya 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM hingga tahun 2024.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.

Baca juga :  Pengusaha Wajib Mengintegrasikan Prinsip-Prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis

Dhahana menekankan pentingnya pemahaman para pemangku kebijakan di daerah dengan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyusun suatu produk hukum. “Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

Baca juga :  MPP Kabupaten Badung Raih 2 Penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM No: 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundangini maka pembentukan peraturan perundangundangan.

Melalui PermenkumHAM undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

Baca juga :  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Hak Fundamental Sesuai Undang-Undang Dasar 1945

“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button