DPRD Tabanan Siap Tetapkan PAW Wayan Gindera

Tunggu Hasil Verifikasi KPU

TABANAN, MataDewata.com | Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta menjelaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tabanan I Wayan Gindera dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia pada Mei 2025 lalu sedang berproses. Dikatakan, surat permohonan PAW dari Partai Golkar sudah diterima sejak pekan lalu.

Surat telah diteruskan ke Bupati Tabanan untuk nantinya dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Surat sudah kami ajukan ke Bupati untuk diteruskan. Sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU, sebagai bagian dari prosedur PAW. Setelah itu, barulah surat dari KPU akan dikirim kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga :  Rangkaian Perayaan Bulan Bung Karno VI 2024, Pemkab Tabanan Gelar Lomba Cipta Menu dan Lomba Karaoke Spektakuler

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Pengelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan proses verifikasi PAW terhadap Alm. I Wayan Gindera sudah mulai dilakukan pada Rabu (2/7/2025) pagi. Diawali verifikasi ke rumah alm Wayan Gindera lanjut ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya proses verifikasi ke kantor DPD Golkar Kabupaten Tabanan dengan memastikan dokumen yang dikirimkan DPD Partai Golkar sesuai dengan surat yang diterima oleh KPU. Setelah itu dilanjutkan memastikan keabsahan dari calon penganti Alm. Gerindra dari partai Golkar, yakni caleg dengan perolehan suara di urutan peringkat kedua setelah Alm. Gindera untuk Caleg Partai Golkar Kabupaten Tabanan dari daerah pemilihan IV (Kediri-Marga).

Baca juga :  Bak Jamur di Musim Hujan, Media Online Berkembang Tanpa Pahami Manajemen

Adapun Caleg yang menempati perolehan suara di peringkat kedua untuk Partai Golkar adalah, I Wayan Sukaja dengan perolehan suara sah sebanyak 1.145 suara. “Dari hasil verifikasi bapak Wayan Sukaja memang benar adalah Caleg dari partai Golkar,” jelas Yuni dan akan melaksanakan Pleno tertutup terhadap hasil verifikasi. “Setelah rapat pleno ini, kami dari KPU Tabanan akan melakukan persiapan berkas-berkas yang akan digunakan untuk membuat surat balasan kepada DPRD Kabupaten Tabanan agar proses PAW segera dapat dilanjutkan dan dilaksanakan,” tutupnya. Dt-MD

Baca juga :  Wabup Suiasa Hadiri Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Luhur Giri Kusuma Blahkiuh

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button