Masuk Tahun Politik, Nyoman Kenak: Video Pengunjung Naik Pelinggih Bukan di Bali

Percayakan kepada Penegak Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | Umat Hindu kembali dihebohkan dengan kemunculan video pelecehan tempat suci. Beredar pada Jumat 2 Juni 2023. Sontak rekaman video amatir tersebut menuai banyak hujatan khususnya netizen di Bali. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni di Pura Sali Paseban Batu, di Tangkiling yang merupakan Pura Integrasi.

Terkait hal tersebut, Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak mengingatkan umat Hindu di Bali untuk tidak terprovokasi maupun menanggapi video itu secara berlebihan. “Saya langsung berkoordinasi dengan Pengurus PHDI Provinsi Kalimantan Tengah, dan memang dibenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kalimantan Tengah. Kita jangan sampai terprovokasi, karena bisa terjadi konflik yang lebih besar terlebih saat ini kita harus menjaga keamanan terlebih saat ini memasuki tahun politik,” ujarnya, Sabtu (4/6/2023).

Baca juga :  Melanggar Aturan, Kelurahan Peguyangan Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Karena ini telah menjadi sorotan publik tidak hanya di Bali, dirinya juga telah berkoordinasi dengan PHDI pusat untuk tetap memantau perkembangan terkait kasus tersebut. Dengan peristiwa ini Kenak menilai masyarakat Bali juga harus waspada dengan aktivitas wisata di tempat tempat Suci terutama di pura.

Terlebih saat ini pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan aturan terkait aktivitas wisatawan khususnya mancanegara di kawasan suci. Nyoman Kenak yang juga merupakan praktisi dan tokoh agama mengingatkan kepada seluruh umat Hindu dimana pun berada untuk menjaga dan mengendalikan diri, untuk tidak merespon peristiwa ini dengan berlebihan.

Baca juga :  WHDI Gelar Pelatihan Membuat Banten "Sambutan"

Dirinya tentu merasakan bagaimana kekecewaan umat Hindu baik di Bali maupun daerah lainnya di Nusantara dengan adanya pelecehan tempat suci tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran secara perdata maupun pidana tentu hal ini kita percayakan kepada penegak hukum. Kita tidak bisa ber main hakim sendiri kendatipun merasakan kekecewaan yang luar biasa,” tutup Nyoman Kenak. Wr-MD

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rekonsiliasi Keuangan dan BMN Semester II TA 2023

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button