Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Badung yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (3/5/2024).

Turut hadir para narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, para pengurus barang masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Badung. Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama Pemerintah sangat mengapresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peningkatan manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Badung dan launching Sistem Informasi Usulan Standar Harga (SI USAHA).

Baca juga :  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Bangkitkan Rasa Jengah Membangun Bali

“Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar dan akuntabel. Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai pengelola barang milik daerah dan sebagai pengguna barang milik daerah,” ujarnya.

Baca juga :  Pelindo Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kabupaten Jembrana dan Karangasem

“Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh untuk dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar dan profesional pada unit kerja masing-masing,” imbuhnya

Sementara Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan pembuka dari kegiatan inventarisasi barang milik daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di tahun 2024, mengingat kegiatan inventarisasi yang dulunya disebut dengan kegiatan sensus barang terakhir dilakukan di tahun 2019.

Baca juga :  Pementasan Gong Kebyar Legendaris PKB Tahun 2025

“Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mendapat informasi dan pengetahuan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas dengan lebih optimal dan nantinya dapat diterapkan di OPD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan barang milik daerah benar-benar dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” lapornya. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button