Badung Pusatkan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kuwum Mengwi
BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2024, dipusatkan di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (3/5/2024). Dibuka secara resmi Bupati Badung yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si.
Turut hadiri Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Arimbawa; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD; Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana, SSTP.,MM; Kasatpol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara; Ketua Karang Taruna Kabupaten Badung, I Nyoman Adiyanto; Wakapolsek Mengwi, A. K. P IB Mantra; serta peserta Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Kadis PMD Komang Budhi mengatakan, untuk menumbuhkan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan secara berdayaguna dan berhasil guna. Sekaligus memperkuat integrasi sosial masyarakat serta memperkokoh gotong royong di wilayah Kabupaten Badung, dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia.
“Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ini dilaksanakan untuk menanamkan makna gotong royong kepada generasi muda saat ini yang mana sifat-sifat makna gotong royong ini terdapat didalam 5 sila yang ada dalam Pancasila,” ujarnya.
Komang Budhi menambahkan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kabupaten Badung akan dilaksanakan di seluruh Desa se-Kabupaten Badung di bulan Mei Tahun 2024. Adapun tema pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2024 di Kabupaten Badung yaitu “Menyame Braya, Kita Tingkatkan Gotong Royong, Menuju Masyarakat Kebupaten Badung Yang Maju, Damai Dan Sejahtera”.
“Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong ini kita akan tetap lakukan di tahun-tahun ke depan ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Adapun latar belakang kegiatan ini diselenggarakan yaitu menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri No: 42 Tahun 2005, tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, khususnya pada pasal 2 menyebutkan bahwa, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, diselenggarakan selama satu bulan pada bulan Mei setiap tahun. Kh-MD