PHDI dan Krimsus Polda Bali Sepakat Bersinergi dalam Emban Tugas

DENPASAR, MataDewata.com | Bidang ResKrimsus Polda Bali dan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, sepakat bekerja sama dan bersinergi dalam mengemban tugas masing-masing yang saling berkaitan. Krimsus Polda Bali misalnya menangani penegakan hukum termasuk yang bersinggungan dengan tugas PHDI seperti adanya pelecehan Pura dan simbol-simbol suci Hindu lainnya.

Diantaranya, peristiwa seperti wisatawan asing yang berfoto bugil (tidak senonoh) di Pohon Suci ‘’Kayu Putih’’ Desa Tuwa, Kecamatan Marga, wisatawan yang menggunggah videonya menaiki Padmasana, sampai adanya pemandu wisata yang diduga tidak memiliki lisensi dari lembaga yang berwenang, sehingga keliru memberikan keterangan kepada wisatawan, termasuk tidak memberikan informasi tentang apa yang dilarang di tempat-tempat suci Hindu, yang selama ini dikunjungi sebagai daya tarik wisata.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Hal itu tercetus dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (3/5/2023) di Markas Reskrimsus Polda Bali. Dari jajaran Pengurus PHDI Bali, melakukan audensi dengan Reskrimsus Polda Bali, diterima Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra SIK, MH., didampingi AKBP Nanang Triasmoko dan AKBP Gusti Ayu Suinaci. Sementara dari PHDI Bali hadir Sekretaris Putu Wirata Dwikora, SH., Wakil Ketua Made Bandem Dananjaya, SH.,MH., dan Nyoman Iwan Pranajaya dan Tim Hukum I Ketut Artana, SH.,MH.

Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menjelaskan, selama ini sinergi PHDI Bali dan jajarannya dengan Polda Bali sudah berlangsung baik. Diantaranya diminta hadir dan memberi keterangan sebagai Ahli dalam kasus-kasus dugaan pidana penodaan agama Hindu, maupun kasus-kasus bernuansa keagamaan. PHDI Bali bahkan sudah bekerjasama dalam seminar tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa), yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, SH., mantan Hakim Konstitusi Dr. Dewa Palguna, SH.,MHum., ahli akuntansi Prof. Ramantha, SE., dan Ketua BKS LPD Bali Nyoman Tjindikiawan.

Paska seminar terbuka tersebut, jelas Suinacii, sudah ada perubahan pendekatan penanganan kasus-kasus LPD. Konstruksi hukumnya dibidik dengan UU Tipikor dilapis KUHP dan dalam Putusan Majelis Hakim, arahnya bahwa dugaan kerugian negara dari kerugian LPD, dikembalikan ke kas negara/Cq LPD. Putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diunduh dari portal Mahkamah Agung.

PHDI Bali mengapresiasi pendekatan penyidikan kasus-kasus LPD yang melapisi UU Tipikor dengan KUHP, dan setuju bahwa pelaku tindak pidana dalam LPD dijatuhi hukuman yang setimpal. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah ‘’asset recovery’’ dari kerugian LPD agar dapat dikembalikan ke para nasabah, karena nyatanya walaupun di awal ada penyertaan dana APBD ke Desa Adat dengan besaran bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp50 juta, ketika simpanan nasabah berkembang sampai menjadi Rp150 miliar lebih, jelas sebagian besar diluar Rp50 juta tersebut bukanlah keuangan negara, tetapi dana-dana simpanan nasabah.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali/Sab//16//2023/fm

‘’Kami sangat menghargai pendekatan penanganan kasus-kasus LPD di Bali ini, yang mengakomodasi berbagai masukan dan tetap menghormati proses penanganan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan,’’ imbuh Putu Wirata.

Khusus mengenai tindak lanjut permasalahan seperti maraknya pelecehan simbol-simbol suci Hindu yang tertransmisikan di media digital, sampai permasalahan pemandu wisata yang tidak profesional dan mis-informasi kepada wisatawan, PHDI Bali siap menginisiasi suatu rapat koordinasi bersama dengan Dinas dan lembaga terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, HPI (Himpunan Pemanduwisata Indonesia), ASITA (Asosiasi Tour dan Travel), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), dan lembaga lain yang terkait.

‘’Kami siap memprakarsai rapat bersama untuk sinergi di masing-masing tugas kelembagaan,’’ kata Putu Wirata Dwikora, yang disambut baik Wakil Direktur Krimsus Polda Bali. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button