Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina Kasus Skimming

Komitmen Kemenkumham Bali Menjaga Kedaulatan Negara dan Melindungi Masyarakat dari Pelanggaran Hukum

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendeportasian terhadap WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35 tahun), Selasa (2/4/2024). Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000 subsider kurungan 5 (lima) bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No: 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga :  Suarakan Kepentingan Indonesia di Forum Internasional, Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam HCCH

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK. “BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” terang Suhendra.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021 silam. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan.

Baca juga :  Pimpin Apel Pagi Putu Murdiana Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Berikan Remisi Waisak kepada 3 WBP di Rutan Bangli

Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.

“Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali,” jelasnya. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button