Apresiasi atas Pelayanan, THR ASN di Pemkot Denpasar Cair Sejak 26 Maret

Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

DENPASAR, MataDewata.com | Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar resmi dicairkan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu. Dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No: 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No: 14 Tahun 2024.

Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024) menjelaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No: 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 untuk membayar THR 2024.

Di mana, Wali Kota Jaya Negara secara resmi telah menerbitkan Perwali No: 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No: 14 Tahun 2024.

Baca juga :  Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Badung
www.pajak.go.id

“Perwali Nomor: 6 Tahun 2024 ini sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka dari itu pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH)/ Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Maret 2024.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Resmikan Pertashop Bumdesa Segara Giri Sanur Kauh

Adapun penerima THR di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tahun 2024 ini tercatat sebanyak 5.734 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 5.677 ASN, 2 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan 45 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dengan total anggaran yang telah disediakan sebesar Rp 28.445.437.576.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Wali Kota Jaya Negara juga menyatakan, di samping THR, Pemerintah juga akan memberikan Gaji Ketiga Belas sebagai upaya pemerintah untuk hadir di tengah-tengah aparatur dalam membantu dana pendidikan bagi putra putri aparatur sipil negara.

Baca juga :  Anggota PWRI Diharapkan Terus Berkontribusi untuk Pembangunan Bali

Pemberian THR tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap semoga dengan pemberian THR ini dapat lebih meningkatkan daya beli ASN di Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya

“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain,” imbuhnya. Ags/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button