RUU Provinsi Diputuskan Besok, Kuatkan Pembangunan Bali Era Baru

Gubernur Wayan Koster Harapkan Dukungan Seluruh Komponen Masyarakat Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023) besok. Dari delapan (8) agenda acara rapat, satu diantaranya secara khusus menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk rakyat Bali yakni: Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

RUU Provinsi Bali yang akan diputuskan dalam Rapat Paripurna ini berjalan lebih cepat dari jadwal yang telah direncana. Mendengar informasi yang menggembirakan ini Gubernur Bali, Wayan Koster berharap seluruh komponen masyarakat memberikan dukungan serta doa restu agar kegiatannya tersebut nantinya berjalan lancar.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Tuntaskan Konflik Pertanahan 93 Tahun di Banjar Mumbul

“Sebagai Gubernur Bali, saya mengimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing-masing. Agar Rapat Paripurna DPR RI besok berjalan lancar dan sukses. Suksma,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (3/4/2023).

Ucp-MD-HRN-OJK-R8//20/2023/f1

Diketahu perjuangan pada RRU Provinsi Bali antara lain: Mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yg sebelumnya berdasarkan Perda di kuatkan dalam RUU Provinsi Bali; Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak; Dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

Baca juga :  Dua Hari Kunker dan Blusukan di Bali, Presiden Jokowi Bertolak ke Istana Negara

Tidak kalah penting dimasukkannya Filosofi dan Kearifan Lokal Masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Memperkuat serta mengokohkan semangat pembangunan Bali Era Baru. Aspek inilah yang membedakan dengan RUU dari tujuh (7) daerah lainnya yang dalam waktu bersamaan juga direncanakan untuk disahkan. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button