Berjuang Melalui Regulasi, Golkar Bali Serap Dana Bagi Hasil Sektor Pariwisata untuk Bali

DENPASAR, MataDewata.com | DPD Partai Golkar Provinsi Bali menjadi yang terdepan memberikan masukan terkait rencana pemerintah pusat merevisi Undang-Undang No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dukungan penuh dengan menggelar Webinar untuk terwujudnya Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah lainnya melalui Revisi UU itu.

Diketahui saat ini hal itu sudah masuk daftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI. Webinar diikuti ratusan peserta secara virtual dan disaksikan belasan ribu orang lewat akun Fanpage Golkar Bali yang dilaksanakan secara online dan offline dari Kantor DPD Golkar Bali, Jumat (2/4/2021).

Revisi UU No: 33 Tahun 2004 diharapkan ada pengaturan untuk penyerapan perimbangan keuangan dari sektor pariwisata, sehingga revisi mampu mengakomodir hak dan kepentingan Bali dan daerah lainnya yang selama ini menyumbang oendapatan cukup besar dari sektor pariwisata. Menghadirkan keynote speaker secara virtual Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Azis Syamsuddin S.E., S.H., M.A.F, M.H.

Baca juga :  Golkar Bali Jadi Pioner Dukung dan Beri Masukan Revisi UU 33/2004

Dikatakannua Webinar yang diselenggarakan Golkar Bali terdepan untuk memberikan masukan komprehensif serta kajian melibatkan para pakar untuk mendukung revisi UU tersebut. “Kami minta masukan sebagai bahan kami di DPR RI nanti melakukan pembahasan revisi Undang-Undang 33 Tahun 2004 ini. Terima kasih Ketua Golkar telah menggelar webinar ini dan meberikan kesempatan sharing,” kata Azis Syamsuddin.

Hasil diskusi yang akan menjadi bahan bagi pemerintah dan parlemen untuk membahas dari sisi pengkajian naskah akademis maupan Rancangan UU ini juga menghadirkan narasumber kompeten secara offline yakni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H,.M.H., (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Prof.Dr.Wayan Ramantha, S.E.,M.M,Ak.Ck., Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si.

Sementara narasumber lainnya yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof.Dr.I Made Suwitra,S.H.,M.H., berhalangan hadir namun tetap memberikan masukan secara tertulis kepada panitia Webinar. Webinar yang dipandu moderator Drs. Dewa Made Suamba Negara,M.Si., ini dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry,S.E.,M.M.,Ak.,CA., didamping dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, M.M.

Baca juga :  Jalan Kaki ke KPU, Ketua DPD PDI-P Wayan Koster Daftarkan 55 Bacaleg DPRD Bali

Menariknya dalam Webinar semua narasumber sepakat dan mendukung penuh revisi UU No: 33 Tahun 2004. Salah satu poin memasukkan penting yakni adanya pengaturan sumber daya lainnya seperti dari sektor pariwisata dan perkebunan. Agar menjadi objek dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Para narasumber juga sepakat diperlukan perluasan makna sumber daya alam (SDA) dalam Undang-Undang tersebut sehingga tidak hanya menyangkut sumber daya alam fisik atau material seperti dari tambang, kehutanan dan minyak bumi.

Diakhir Webinar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Sugawa Korry mengapresiasi telah banyak menerima masukan dari narasumber bahkan dari peserta Webinar yang mengikuti secara Daring dari kalangan pakar dan akademisi. “Masukan sudah lengkap dan peserta Webinar merespon diskusi secara intensif. Semua stakeholder di Bali setuju revisi Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 dan ini jadi perhatian bersama masyarakat Bali,” terang Sugawa Korry.

Baca juga :  Golkar Bali Kritisi Implementasi UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Ditegaskan politisi asal Buleleng ini, hasil dari Webinar akan dirumuskan menjadi sebuah buku yang kemudian akan dibedah kembali oleh para pakar untuk disempurnakan. Selanjutnya dihasilkan buku final pemikiran dan masukan tentang revisi yang nantinya akan diserakan kepada pihak terkait mulai dari Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Ketua DPR RI, Asosiasi Pimpinan DPRD se- Indonesia, Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia, Ketua Umum Partai Golkar dan pihak terkait lainnya.

“Saat Pansus di DPR RI sudah dibentuk untuk membahas revisi Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 ini, kami akan serahkan langsung buku hasil Webinar ini. Kami di Golkar Bali totalitas berjuang untuk masa depan Bali. Mari kita berjuang melalui regulasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan apa yang menjadi hak masyarakat Bali sehingga ada dana bagi hasil dari sektor pariwisata,” pungkas Sugawa Korry. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button