Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih WBP Terpenuhi

Bali, MataDewata.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024.

“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan prinsip asas non-diskriminasi dalam Sistem Pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang No: 22 Tahun 2022,” ujar Romi Yudianto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Baca juga :  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati Denpasar
MD-DH-DPR RI/Bali/21/2024

Romi menyebut bahwa Hak memilih WBP diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Penting untuk dicatat bahwa Sistem Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi serta jenis kelamin.

Baca juga :  Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

“WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum” tandasnya

Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu tahun 2024. “Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang,” tutupnya. Kh-MD

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Audiensi dengan Dirjen AHU, Bahas Permohonan Kewarganegaraan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button