Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih WBP Terpenuhi
Bali, MataDewata.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024.
“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan prinsip asas non-diskriminasi dalam Sistem Pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang No: 22 Tahun 2022,” ujar Romi Yudianto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Romi menyebut bahwa Hak memilih WBP diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Penting untuk dicatat bahwa Sistem Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi serta jenis kelamin.
“WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum” tandasnya
Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu tahun 2024. “Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang,” tutupnya. Kh-MD