Total Laporan Masuk 2.790, IASC Berhasil Selamatkan Rp7,8 Miliar Dana Penipuan Transaksi Keuangan

Total Kerugian Terverifikasi Mencapai Rp29,2 Miliar

JAKARTA, MataDewata.com | Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan tercatat menyelamatkan Rp7,8 miliar dana dari praktik penipuan transaksi keuangan sejak forum koordinasi itu diluncurkan pada 22 November hingga 2 Desember 2024.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto menyampaikan total laporan masuk sebanyak 2.480 berasal dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 310 laporan langsung dari masyarakat.

“Adapun total laporan yang masuk hingga saat ini adalah 2.790 laporan,” ujar Hudiyanto saat menerima rombongan OJK Provinsi Bali bersama awak media di Jakarta (2/12/2024). Dari seluruh laporan, sudah ada 2.672 laporan yang sudah diverifikasi, dengan total kerugian yang sudah terverifikasi mencapai sebesar Rp29,2 miliar.

Baca juga :  OJK: Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakkan Integritas
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu lanjut menjelaskan, IASC berhasil selamatkan Rp7,8 Miliar dana penipuan transaksi keuangan. Total dana yang diselamatkan tersebut ditegaskannya masih diblokir dan kedepan akan dikembalikan kepada korban.

Diakuinya, nilai dana yang diselamatkan masih tergolong sangat kecil dibandingkan nilai penipuan yang terjadi. Tentu hal itu disebabkan karena pelaporan yang terlambat disampaikan korban sehingga dana yang dikuras pelaku kejahatan itu diperkirakan sudah menjalani beberapa kali pemindahbukuan. “Karena uangnya terus berjalan. Begitu kami bisa cegah di bank, kami blokir,” tegasnya.

Baca juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 4.960 rekening dan ryang diblokir mencapai 1.580 rekening. Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami kejadian tersebut agar segera melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC)/Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau melalui penyedia jasa keuangan.

Masyarakat dapat mengakses laman pelaporan melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas hingga kronologis penipuan serta data lainnya. Laporan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.

Baca juga :  Komisi XI DPR RI Belum Setujui Holding Ultra Mikro

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/lembaga/kementerian yang tergabung dalam Satgas Pasti dan didukung asosiasi industri terkait. Adapun target dari IASC itu adalah memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button