Integrasi Aplikasi APPK dan Satgas PASTI Solusi Perlindungan Konsumen Satu Portal

JAKARTA, MataDewata.com | Digitalisasi layanan keuangan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga membuka celah risiko keamanan yang salah satunya adanya potensi kejahatan seperti potensi pembobolan saldo rekening. Menyadari hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai upaya meningkatkan layanan pengaduan dan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono, saat menerima kunjungan 30 awak media dari Bali yang digandeng OJK Provinsi Bali di Jakarta, Senin (2/12/2024). Tampak hadir pada kesempatan itu Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas PASTI).
Dijelaskan Wahyono, Aplikasi berbasis website ini memungkinkan konsumen mengajukan pertanyaan, melapor hingga mengadukan permasalahan terkait produk dan layanan keuangan secara Daring. Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, APPK disebut sebagai kanal penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.

Selanjutnya Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas PASTI), Hudiyanto menjelaskan bahwa APPK diintegrasikan dengan Satgas PASTI. Menyatukan adanya informasi pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal dan legal dalam satu portal.
“Semua pengaduan masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan,” jelasnya seraya mengimbau masyarakat lebih teliti saat mengisi data pengaduan di APPK. “APPK dirancang agar mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang menggunakan layanan sektor jasa keuangan,” lanjutnya menjelaskan.
Diharapkan APPK dapat menjadi garda depan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Selain memberikan solusi atas masalah yang dihadapi konsumen, aplikasi tersebut juga menjadi alat kontrol bagi regulator untuk memantau respons dan penyelesaian oleh pelaku usaha. “Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk layanan yang lebih cepat dan efektif. Dengan APPK, perlindungan konsumen semakin dekat dan mudah dijangkau,” pungkasnya. MD-9