Rasionalisasi Security Avsec Ditunda Enam Bulan

JAKARTA, MataDewata.com | Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, SH, bersama Wakil Ketua Komisi VIDOR RI, Gede Sumarjaya Linggih telah menyampaikan persoalan Security Asvec Airport I Gusti Ngurah Rai. Langsung dalam Raker dengan Kementerian BUMN, yang dihadiri oleh Menteri BUMN, Erick Tohir beserta Wakil Menteri I, Pahala Nugra M dan Wakil Menteri II, Kartika Wirjoatmodjo.

Respon dari Menteri maupun Wakil Menteri II di Jakarta, Kamis (2/13/2021) bahwa, rasionalisasi Security Avsec akan ditunda selama enam bulan, menunggu perkembangan pariwisata Bali, dan kelancaran kegiatan rangkaian G-20 di Bali.

Baca juga :  Gebyar UMKM IKM Dalam Rangka HUT Ke-60 BKOW

“Jadi untuk enam bulan kedepan Security Avsec bisa bekerja seperti biasa tidak ada yang diberhentikan,” ujar Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta seraya berharap pariwisata Bali segera bangkit. “Sehingga tidak perlu ada rasionalisasi atau pengurangan personil Security Avsec,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah security Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, datang kerumah aspirasi saat manis kuningan tanggal 21 November 2021 menyampaikan bahwa Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena kontraknnya tidak dilanjutkan oleh Pihak Angkasa Pura Sufort PT APS anak perusahan dari PT Angkasa Pura 1.

Baca juga :  Pastikan KTT G20 Terselenggara Aman dan Lancar, Bandara Ngurah Rai-Bali Sesuaikan Operasional Bandara
Ucp-MD-GK-RSPR//10/2021/f1

Yang membuat mereka kecewa dan resah karena adanya SE dari Angkasa Pura 1 sebagai pemberi kerja yaitu salah satu syaratnya yang tidak adil yaitu tidak bertato dan pernah bertindik. Mereka mewakili 136 orang security dan informasinnya jumlah Scurity yang terancam tidak dilanjutkan lebih dari 300 orang yang akan dihentikan kontraknya.

Sebagai salah satu anggota dewan yang bermitra tugas dengan Kementerian BUMN, Nyoman Parta berjanji akan menyampaikan dengan APS dan pihak Angkasa Pura 1 serta juga kementerian BUMN untuk meninjau persyaratan tersebut karen dinilai tidak adil serta cendrung diskriminatif dan tidak manusiawi. Np-MD

Baca juga :  Lihat Bagusnya Karya WBP, Menkumham Upayakan Cari Pasar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button