Kerja Ilegal di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi

BADUNG, MataDewata.com | Kakak adik asal Serbia berinisial DM (31) dan IM (28) dideportasi dari Pulau Dewata lantaran bekerja secara illegal sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi 1 Pria WN Denmark dan 2 Wanita Tanzania

 

Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem. Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai

Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.

“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Terima Kedatangan Tim Gabungan Monev Pembangunan Zona Integritas

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button